RAP PENATAAN PKL KAWASAN RSAB HARAPAN KITA


Resettlement Action Plan (RAP) ini disusun sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak pembangunan di kawasan tiga rumah sakit—RSAB Harapan Kita, RSKD Dharmais, dan RSJPD Harapan Kita—dapat berlangsung dengan tertib, manusiawi, dan berkelanjutan.
Pembangunan yang dilakukan oleh RSJPD Harapan Kita dan RSKD Dharmais membutuhkan pengosongan area yang selama ini digunakan oleh PKL. Area tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh RSAB Harapan Kita untuk pembangunan plaza publik, yang dirancang agar dapat digunakan oleh masyarakat umum dan menunjang kenyamanan lingkungan rumah sakit.
Tujuan Utama RAP
RAP ini bertujuan untuk:
- Menjamin bahwa PKL yang terdampak memperoleh dukungan yang adil dan sesuai kebutuhan.
- Meminimalkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi para pedagang.
- Menyediakan alternatif mata pencaharian atau lokasi usaha yang layak.
- Mengatur proses relokasi secara tertib sesuai prinsip sosial, ekonomi, dan hukum yang berlaku.
Dokumen ini disusun melalui proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan serta merujuk pada:
- Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
- Praktik pemukiman kembali yang baik, serta
- Standar internasional terkait resettlement dan perlindungan mata pencaharian.
Pemantauan dan Mekanisme Pengaduan
Pelaksanaan RAP akan dipantau secara berkala melalui mekanisme:
- Monitoring terstruktur,
- Umpan balik masyarakat, dan
- Sistem pengaduan yang transparan dan mudah diakses.
Dengan pendekatan ini, RAP diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keberlanjutan ekonomi PKL sekaligus mendukung kelancaran Proyek Pembangunan Gedung RSAB Harapan Kita dan Penataan Kawasan Tiga Rumah Sakit Berlian.