

National Maternal and Child Health Center RSAB Harapan Kita
Thank you for visiting the PPID service of the National Maternal and Child Health Center RSAB Harapan Kita.
This service is an online service facility for applicants for public information as a form of implementing public information transparency at the National Maternal and Child Health Center of RSAB Harapan Kita which has been determined by a decree of the Main Director.
LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di RSAB Harapan Kita. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID RSAB Harapan Kita
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSAB Harapan Kita merupakan ujung tombak pelayanan informasi RSAB Harapan Kita. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Visi PPID :
Menjadi tempat khusus Pelayanan Informasi yang Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif)
Misi PPID :
1. Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan, akuntabel, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Memfasilitasi pelayanan informasi publik
Tata Cara dan Prosedur Pemohon Informasi Publik Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik:
- Submission of a public information dispute to the information commission must be submitted by the public information applicant no later than 14 WORKING DAYS from the receipt of a written response to the letter of objection from the public information applicant to the superior of the public agency PPID or the end of the 30 WORKING DAY period for the superior of the public agency PPID to provide a written response to the letter of objection from the public information applicant.
- Submission of public information disputes by individuals, legal entities or groups of people can be submitted by going directly to the Hukormas Section to meet the information administration-complaints and dispute resolution officer or submitting a public information dispute application.
- Applicants for public information disputes are required to complete the application files for submitting a public information dispute before obtaining a registration number.
- After the request for a public information dispute receives a registration number or registration certificate, 14 working days later the PPID of the National Maternal and Child Health Center RSAB Harapan Kita will begin the process of resolving the public information dispute by starting with a proper summons to the applicant and respondent to attend the non-litigation adjudication hearing at the initial examination stage.
Berikut daftar informasi publik RSAB Harapan Kita:
Informasi yang Dikecualikan
Rekam Medis
Hasil Diagnosa, Terapi dan Pengobatan
Hasil Proses Penyelidikan
Surat Keterangan Lahir
Identitas Pengadu
Data Pribadi Pegawai
Abstracted from Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information, Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2 of 2011 concerning Procedures for Settling Public Information Disputes in Court, Regulation of the Information Commission Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settling Public Information Disputes (PPSIP)