Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Kartu identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport). - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi dan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Surat pengantar jaminan dari perusahaan. - Pasien Jaminan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Kartu kepesertaan asuransi. - Pasien JKN (BPJS)
a. Surat rujukan faskes 1 dan 2;
b. Lembar konsultasi;
c. Surat Eligibilitas Peserta (SEP);
d. Lembar assesment pasien.
Waktu Pelayanan
Hari : Senin-Jum’at
Jam : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum
RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Pelayanan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi adalah pelayanan medis yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi yang menjadi dasar bagi tindakan-tindakan program rehabilitasi selanjutnya.
- Pelayanan KKTK merupakan klinik multidisiplin yang bertujuan mendeteksi dini serta memantau dan menangani masalah pertumbuhan dan perkembangan anak sejak lahir.
- Pelayanan Longterm Follow Up merupakan klinik multidisiplin yang bertujuan
mendeteksi dini serta memantau dan menangani masalah pertumbuhan dan perkembangan anak sejak lahir dengan faktor risiko yang telah mendapat penanganan dari tim perinatologi RSABHK - Pelayanan Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Fisioterapis, ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan,
memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan
dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapi dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi. - Pelayanan Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Terapis Okupasi, ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, memulihkan fungsi dan atau mengupayakan kompensasi / adaptasi untuk aktifitas sehari-hari, produktifitas dan waktu luang melalui pelatihan remediasi, stimulasi dan fasilitasi.
- Pelayanan Terapi Sensori Integrasi adalah salah satu bentuk terapi yang dilakukan oleh Terapis Okupasi, dalam mengembangkan dan mengoptimalkan proses organisasi dan interpretasi yang dilakukan oleh otak saat menerima informasi sensorik dari luar tubuh. Informasi sensorik ini bisa berupa sentuhan, gerakan, penglihatan, suara, bau, dan rasa.
- Pelayanan Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Terapis Wicara, ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk memulihkan dan mengupayakan kompensasi/adaptasi fungsi komunikasi, bicara dan menelan dengan melalui pelatihan remediasi, stimulasi dan fasilitasi (fisik, elektroterapeutis dan mekanis).
- Pelayanan Ortotik Prostetik adalah salah satu bentuk pelayanan keteknisian medik yang ditujukan kepada individu untuk merancang, membuat dan mengepas alat bantu guna pemeliharaan dan pemulihan fungsi, atau pengganti anggota gerak.
- Pelayanan Psikologi adalah suatu bentuk tindakan yang diberikan oleh psikologi kepada pasien rawat inap atau rawat jalan yang meliputi anamnesa/wawancara, pemeriksaan, analisa/ pengkajian, rencana terapi, penatalaksanaan dan evaluasi serta psikosuportif yang komprehensif baik pasien anak dan dewasa.
Prosedur
- Pasien membuat perjanjian melalui Whatsapp 081806907034 rehabilitasi medik, kemudian melakukan pendaftaran online via website.
- Jika pasien sudah membuat perjanjian pasien dan melakukan pendaftaran online akan diinformasikan melalui whatsapp H-1 Jadwal praktek dokter.
- Pasien mendaftar melalui admin umum dan jaminan atau mesin anjungan pendaftaran mandiri dengan no kode perjanjian yang sudah di informasikan dan nomor urut konsultasi ke dokter spesialis.
- Petugas admin memverifikasi identitas pasien dengan menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien.
- Petugas admin memverifikasi berkas pasien perusahaan/asuransi
- Petugas admin mendaftarkan pasien sesuai dokter.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Kartu identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport). - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi dan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Surat pengantar jaminan dari perusahaan. - Pasien Jaminan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Kartu kepesertaan asuransi. - Pasien JKN (BPJS)
a. Surat rujukan faskes 1 dan 2;
b. Lembar konsultasi;
c. Surat Eligibilitas Peserta (SEP);
d. Lembar assesment pasien.
Waktu Pelayanan
24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum
RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Kesehatan Anak
- Obstetri dan Ginekologi
- Bedah Anak
- Bedah Plastik
- Bedah Saraf
- Urologi
- Ortopedi
- Penyakit Dalam
- Layanan dari disiplin ilmu lainnya
Prosedur
Sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian Instalasi Rawat Inap.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
Instalasi Bedah Sentral adalah unit khusus Rumah Sakit, tempat untuk melakukan Tindakan medik diagnostic. Therapeutik pembedahan dan prosedur medik lain dengan atau tanpa pembiusan baik berencana maupun darurat. Instalasi Bedah Sentral merupakan unit kerja non struktural di dalam organisasi RSAB harapan Kita.
Waktu Pelayanan
24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum
RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
–
Prosedur
- Operasi elektif DPJP/Operator mengajukan permintaan operasi paling telat H-1 jam 15.00 WIB dari pelaksanaan tindakan.
- Operasi cito bisa lewat telepon dan pengajuan operasi menyusul.
- Untuk tindakan operasi pasien berasal dari Rawat Inap, IGD, Rawat Jalan, ICU, VK/HDU.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Kartu identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport). - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi dan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Surat pengantar jaminan dari perusahaan. - Pasien Jaminan Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Kartu kepesertaan asuransi. - Pasien JKN (BPJS)
a. Surat rujukan faskes 1 dan 2;
b. Lembar konsultasi;
c. Surat Eligibilitas Peserta (SEP);
d. Lembar assesment pasien.
Waktu Pelayanan
Senin – Jumat
Pukul 06.00 – 14.00 WIB
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum
RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Konsultasi dengan Dokter Spesialis dan Subspesialis
- Konsultasi Psikologi
- Perawatan Luka
- Konseling Dietisin
- Pelayanan Dialisys (HD)
- ODC (One day Care)
Prosedur
- Pasien tiba di poli melakukan registrasi di bagian pendaftaran
- Pasien lalu menuju ke Nurse Station untuk melakukan pengkajian awal.
- Pasien diarahkan oleh perawat / bidan poliklinik Instalasi Rawat Jalan Reguler menuju ruang periksa.
- Sampai diruang periksa perawat melakukan verifikasi pasien (nama, tanggal lahir) sambil mencocokkan dengan status pasien dan data pasien.
- Dokter melakukan asesmen medis awal di lembar CPPT dan pemeriksaan fisik oleh dokter yang terdiri dari :
a. Subjective yang terdiri dari keluhan utama pasien, anamnesa
b. Objective yang terdiri dari pemeriksaan fisik, tanda tanda vital.
c. Assesment : diagnosis yang di dapatkan, diagnose banding bila ada.
d. Plan : tindakan/pengobatan yang diberikan:
a) Buat Resep online
b) Buat Permintaan Online/Lab online
c) Buat Surat Kontrol
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Kartu identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport). - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartu Identitas berobat;
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport);
c. Surat pengantar jaminan dari perusahaan.
Waktu Pelayanan
Senin – Sabtu : Pukul 07.30 – 20.30 WIB
Minggu : Pukul 07.30 -13.30 WIB
Biaya/Tarif
- Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
Pelayanan rawat jalan, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan bedah minor.
Prosedur
- Pasien melakukan pendaftaran secara online melalui website RSAB Harapan Kita atau pasien datang langsung ke bagian pendaftaran di Klinik Eksekutif Edelweiss/Amarylis dengan menunjukkan KTP/KIA serta kartu asuransi apabila menggunakan asuransi.
- Pasien menuju ruang tunggu untuk dilakukan pengkajian oleh perawat.
- Perawat memanggil pasien ke Nurse Station dan melakukan pengkajian awal.
- Pasien diarahkan oleh perawat/bidan poliklinik Instalasi Rawat Jalan Eksekutif menuju ruang periksa.
- Sampai diruang periksa perawat melakukan verifikasi pasien (nama, tanggal lahir) sambil mencocokkan dengan status pasien dan data pasien.
- Perawat melakukan asesmen keperawatan awal (berdasarkan usia/kelompok/kasus pasien).
- DPJP melakukan asesmen medis awal di Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) dan pemeriksaan fisik oleh dokter yang terdiri dari:
● Subjective, terdiri dari keluhan utama pasien, anamnesa.
● Objective, terdiri dari pemeriksaan fisik, tanda tanda vital.
● Assesment, diagnosis yang di dapatkan, diagnosis banding bila ada.
● Planning: tindakan /pengobatan yang diberikan. - DPJP menginput resep obat online.
- DPJP membuat permintaan online pemeriksaan penunjang seperti radiologi atau laboratorium apabila diperlukan.
- DPJP membuat surat untuk kontrol selanjutnya kepada pasien bila diperlukan.
- Pasien diarahkan oleh perawat menuju ke Administrasi untuk memproses tindakan rawat jalan yang telah dilakukan.
- Apabila pasien menggunakan asuransi maka setelah dari administrasi pasien diarahkan menuju loket asuransi.
- Pasien melakukan pembayaran di loket kasir apabila ada selisih pembayaran dengan asuransi/pasien umum tunai. Pasien Mengambil Obat di loket farmasi.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Kartu identitas pasien (contoh: KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI, dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk WNA).
- Surat Nikah/Akta Nikah yang disahkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk WNI, dan sertifikat nikah yang diakui secara sah oleh negara asal untuk WNA.
- Pasien jaminan kerjasama rujukan harus membawa surat pengantar dari faskes yang merujuk.
Waktu Pelayanan
- Rawat Jalan
Hari Senin s/d Sabtu
Pukul 07.00 s/d 18.00 WIB - Tindakan
Sesuai jadwal tindakan
Biaya/Tarif
- Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Konsultasi dengan dokter spesialis dan subspesialis
- Konsultasi Psikologi
- Analisa Sperma
- Tindakan Testicular Sperm Aspiration (TESA), Percutaneous Epididymal Sperm Aspiration (PESA), Microsurgical Epididymal Sperm Aspiration (MESA)
- Inseminasi buatan
- Office Hysteroscopy
- Intracytoplasmic Sperm Injection (ICSI), Intracytoplasmic Morphologically-selected Sperm Injection (IMSI)
- Embryo Transfer
- Frozen Embryo Transfer
- Cryopreservation
- Embryo Biopsy
- Tindakan suntik obat stimulasi ovarium
- Ovum Pick-Up (OPU)
Prosedur
- Pasien Rawat Jalan
a. Pasien melakukan pendaftaran secara online melalui website RSAB Harapan Kita.
b. Pasien datang dan melakukan registrasi ulang pada bagian pendaftaran Instalasi Teknologi Reproduksi Berbantu.
c. Pasien menuju ruang tunggu untuk dilakukan pengkajian oleh perawat.
d. Perawat memanggil pasien dan melakukan pengkajian awal.
e. Pasien menuju ruang tunggu poliklinik.
f. Pasien diperiksa dokter.
g. Admin melakukan verifikasi tindakan di bagian pendaftaran.
h. Pasien melakukan pembayaran di bagian kasir Instalasi Rawat Jalan Eksekutif.
i. Pasien menuju laboratorium/radiologi untuk dilakukan pemeriksaan penunjang
jika diperlukan.
j. Pasien menuju Instalasi Farmasi jika ada obat yang diresepkan. - Pasien Tindakan
a. Pasien melakukan pendaftaran secara online melalui website RSAB Harapan Kita.
b. Pasien datang dan melakukan registrasi ulang pada bagian pendaftaran Instalasi Teknologi Reproduksi Berbantu.
c. Pasien menuju ruang tunggu untuk dilakukan pengkajian oleh perawat.
d. Pasien menuju ruang ganti baju.
e. Pasien dipersiapkan di ruang tindakan oleh perawat.
f. Pasien dilakukan tindakan oleh DPJP.
g. Pasien diantar ke recovery room setelah selesai tindakan (untuk tindakan tertentu).
h. Dilakukan pemeriksaan sebelum pasien pulang.
i. Dokter mengizinkan pulang.
j. Pasien melakukan verifikasi tindakan di bagian administrasi.
k. Pasien melakukan pembayaran ke kasir
l. Pasien menuju Instalasi Farmasi jika ada resep.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Peserta BPJS :
a. Kartu berobat (bagi pasien lama)
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
c. Kartu BPJS
d. Surat rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP /Resume Medis
e. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) - Pasien Umum
a. Kartus Identitas Berobat
b. Kartu Identitas KTP/SIM/Pasport) - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartus Identitas Berobat
b. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan
c. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat
Waktu Pelayanan
24 Jam
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Perawatan neonatus Infeksi, Non infeksi dan bedah Level II, III & Level IV.
- Perawatan Ibu Obstetri High Dependent Unit
- Kamar Bersalin
Prosedur
Sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian Instalasi Perinatal Terpadu.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Peserta BPJS :
a. Kartu berobat (bagi pasien lama)
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
c. Kartu BPJS
d. Surat rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP /Resume Medis
e. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) - Pasien Umum
a. Kartus Identitas Berobat
b. Kartu Identitas KTP/SIM/Pasport) - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartus Identitas Berobat
b. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan
c. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat
Waktu Pelayanan
Setiap Hari: 24 Jam
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Diagnosis dan penatalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian.
- Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan tindakan yang segera diperlukan berdaya guna dan berhasil guna untuk kelangsungan hidup.
- Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit.
- Memberikan bantuan psikologis pada pasien dan keluarga yang kehidupannya sangat tergantung pada obat, alat dan mesin.
Prosedur
- Prioritas 1
Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti dukungan/bantuan ventilasi, infus obat-obat vasoaktif kontinyu, dan lain-lainnya. - Prioritas 2
Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih di PICU. Jenis pasien ini beresiko sehingga memerlukan terapi intensif segera dan
pemantauan intensif. Contoh mereka yang menderita penyakit daar jantung, paru, atau ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan major. Pasien prioritas 2 umumnya tidak terbatas macam terapi yang diterimanya mengingat kondisi medis nya senantiasa berubah. - Prioritas 3
Pasien sakit kritis, dan tidak stabil dimana status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akut lainnya, baik masing-masing atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi di ICU. - Prioritas 4 atau Indikasi Pengecualian
Kelompok ini meliputi pasien sakit kritis dengan prognosis sangat buruk sehingga dengan terapi intensif pun proses kematian tidak dapat dicegah (tidak merupakan indikasi rawat ICU). - Tata Cara Pasien Masuk Ruang Rawat Intensif
Sesuai Panduan Pelayanan Rawat Intensif dan SOPAP asien Masuk Rawat Intensif. Kriteria - Keluar Pasien keluar rawat ICU
adalah pasien rawat ICU, yang atas dasar penilaian secara klinis, laboratorium dan penunjang tidak memerlukan lagi pemantauan ketat, terapi peralatan canggih dan terapi secara titrasi di ICU. - Tata Cara Pasien Keluar Ruang Rawat Intensif
Sesuai Panduan Pelayanan Rawat Intensif dan SOPAP Pasien Keluar dari Rawat Intensif.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Peserta BPJS :
a. Kartu berobat (bagi pasien lama)
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
c. Kartu BPJS
d. Surat rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP /Resume Medis
e. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) - Pasien Umum
a. Kartus Identitas Berobat
b. Kartu Identitas KTP/SIM/Pasport) - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartus Identitas Berobat
b. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan
c. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat
Waktu Pelayanan
Waktu pelayanan Laboratorium Rutin dilakukan 24 jam,
sedangkan untuk Layanan Sitogenetik hanya di jam kerja (Senin sampai Jumat).
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Pelayanan radiodiagnostik berupa pemeriksaan radiografi konvensional termasuk radiografi panoramik dan mamografi, fluoroskopi, dan USG.
- Pelayanan imejing berupa pemeriksaan CT Scan dan MRI.
- Pelayanan Radiologi Intervensional berupa Cath Lab termasuk pelayanan kardiologi intervensi anak dan radiologi intervensi.
Prosedur
- Pendaftaran Pemeriksaan
Pendaftaran pemeriksaan adalah proses registrasi dan administrasi oleh staf administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium. Proses tersebut menyangkut pendaftaran pasien dicatat pada buku laporan, entry data SIRS, kirim data ke LIS serta cetak barcode, administrasi keuangan, dan membuat perjanjian untuk pemeriksaan khusus berdasarkan form perjanjian pemeriksaan. - Persiapan Pemeriksaan
Persiapan pemeriksaan merupakan prosedur awal sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan laboratorium yang menyangkut dengan persiapan pasien dan persiapan alat dan bahan yang akan digunakan pada pemeriksaan laboratorium. Persiapan pasien untuk pengambilan spesimen dalam keadaan basal, pada pemeriksaan tertentu pasien diharuskan berpuasa selama 8 -12 jam sebelum diambil sampel, pengambilan spesimen sebaiknya pagi hari antara pukul 7 – 9 pagi. Menghindari obat-obatan sebelum spesimen diambil. Untuk spesimen darah tidak minum obat selama 24 jam, sedangkan untuk urine 72 jam. Apabila pemberian pengobatan tidak memungkinkan untuk dihentikan, harus diinformasikan kepada petugas laboratorium. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan antara lain: diet, obat-obatan, merokok, alkohol, aktivitas fisik, ketinggian dan demam. - Pengambilan Sampel
Pemeriksaan Pengambilan sampel pasien rawat inap.
Pengambilan sampel pasien rawat inap dilakukan oleh petugas laboratorium dipagi hari mulai jam 10.00 sampai 13.00 dihari senin sampai jumat, setelah jam itu pengambilan sampel dilakukan oleh perawat ruangan sesuai kebutuhan dan jenis pemeriksaan lalu diantarkan segera ke laboratorium oleh petugas ruangan. Pengambilan sampel pasien rawat jalan. Pasien rawat jalan atau poli datang ke laboratorium untuk diambil sampel pemeriksaan yang dibutuhkan oleh analis yang berkompeten. Pelaksanaan pemeriksaan adalah proses dilakukannya pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan sample yang sesuai dimana prosedurnya tercantum dalam SPO pelayanan pemeriksaan laboratorium. - PEMBUATAN EXPERTISE/PEMBACAAN HASIL
a. Didalam jam kerja
Adalah pembuatan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan pada jam kerja.
b. Diluar jam kerja
Adalah pembuatan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan diluar jam kerja dengan mengeluarkan hasil. - PELAPORAN HASIL LABORATORIUM
a. Pelaporan hasil laboratorium pasien rawat inap Hasil pasien rawat inap diambil oleh petugas ruangan untuk diberikan kepada dokter ruangan. Untuk hasil kritis petugas laboratorium melaporkan segera kepada dokter penanggung jawab pasien.
b. Pelaporan hasil laboratorium pasien rawat jalan
Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan langsung kepada pasien dalam bentuk print out hasil pemeriksaan laboratorium yang telah di cap dan ditandatangani oleh petugas laboratorium.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Peserta BPJS :
a. Kartu berobat (bagi pasien lama)
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
c. Kartu BPJS
d. Surat rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP /Resume Medis
e. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) - Pasien Umum
a. Kartus Identitas Berobat
b. Kartu Identitas KTP/SIM/Pasport) - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartus Identitas Berobat
b. Surat pengantar jaminan dari Perusahaan
c. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat
Waktu Pelayanan
- Pelayanan Resep Farmasi Rawat Inap
● Senin – Minggu 07.00 – 21.00 WIB, jam selanjutnya dialihkan ke Depo Farmasi 24 jam - Pelayanan Resep Farmasi Rawat Jalan 24 Jam
a. Depo Farmasi 24 jam
● Setiap hari 24 jam
b. Depo farmasi Amarilys
● Senin – Sabtu jam 07.00 – 21.00 WIB
● Minggu jam 07.00 – 15.00 WIB
c. Depo farmasi Edelweis
● Senin – Sabtu jam 07.00 – 21.00 WIB - Gudang Farmasi
a. Senin – Kamis jam 07.00 – 15.30 WIB
b. Jumat jam 07.00 – 16.00 WIB - Pelayanan Farmasi Klinik
a. Senin – Jumat jam 08.00 – 16.00 WIB
b. Sabtu dan Minggu jam 09.00 – 16.00 WIB
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
- Pelayanan pemberian sediaan farmasi, AMHP, BMHP
- Pelayanan produksi sediaan farmasi, pembuatan sediaan farmasi dengan cara peracikan, pencampuran, pengenceran, dan pengemasan kembali bahan baku/obat menjadi sediaan farmasi sesuai aturan kefarmasian
- Pelayanan aseptic dispensing meliputi; iv admixture, handling cytotoxic, repacking antibiotik, TPN
Prosedur
- Dokter/DPJP membuat resep elektronik/manual pada SIMRS yang terintegrasi dengan depo farmasi
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi memverifikasi resep elektronik/manual dan sebelum menyiapkan sediaan farmasi, amhp, bmhp apoteker/tenaga vokasi farmasi melakukan telaah resep
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi menginput harga obat.
- Pasien Umum melakukan pembayaran di kasir dan menyerahkan bukti pembayaran ke depo farmasi
- Apoteker dan tenaga vokasi farmasi menyiapkan sediaan farmasi, BMHP, & AMHP
- Sebelum sediaan farmasi, amhp dan bmhp diserahkan Apoteker/tenaga vokasi farmasi memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep dan melakukan telaah obat dengan mengecek identitas pasien, nama obat, kekuatan obat, bentuk sediaan sediaan dan aturan pakai dengan obat yang sudah disiapkan serta membubuhkan paraf pada lembar resep
- Apoteker/ tenaga vokasi farmasi memberikan sediaan farmasi, amhp, bmhp, dan atau suplemen kesehatan kepada pasien atau keluarga pasien di fasilitas pelayanan kefarmasian, atau melalui jasa pengantaran yang ditunjuk.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pelayanan radiologi yang tersedia di RSAB Harapan Kita adalah pemeriksaan radiologi
konvensional, fluoroskopi, USG, CT scan, MRI dan Cath Lab. - Pelayanan radiologi diberikan selama 24 jam sehari selama 7 hari seminggu.
- Waktu pelayanan di hari dan jam kerja adalah dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Khusus untuk hari
Jumat (khusus hari Jumat hingga pukul 16.00 WIB). Pelayanan di hari Sabtu dan Minggu dibuka sesuai kebutuhan. - Pelayanan radiologi di luar jam kerja termasuk kasus, berupa pelayanan pemeriksaan RIR terbatas yaitu pemeriksaan radiologi konvensional, USG, fluoroskopi, dan CT Scan.
Waktu Pelayanan
- Pelayanan radiologi diberikan selama 24 jam sehari selama 7 hari seminggu.
- Waktu pelayanan rutin di hari dan jam kerja adalah dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat (khusus hari Jumat hingga pukul 16.00 WIB). Pelayanan radiologi hari Sabtu dan Minggu dibuka sesuai kebutuhan.
- Pelayanan radiologi di luar jam kerja termasuk kasus cito, berupa pelayanan pemeriksaan RIR terbatas yaitu pemeriksaan radiologi konvensional, USG, fluoroskopi, dan CT Scan.
- Untuk pasien IGD pelayanan diberikan setiap hari di dalam maupun di luar jam pelayanan rutin.
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
1. Pelayanan radiodiagnostik berupa pemeriksaan radiografi konvensional termasuk radiografi panoramik dan mamografi, fluoroskopi, dan USG.
2. Pelayanan imejing berupa pemeriksaan CT Scan dan MRI.
3. Pelayanan Radiologi Intervensional berupa Cath Lab termasuk pelayanan kardiologi intervensi anak dan radiologi intervensi.
Prosedur
- Pasien rawat jalan ataupun rujukan wajib melakukan pendaftaran di loket radiologi dan menyelesaikan proses administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut dibuktikan dengan menyerahkan kembali bukti pembayaran sesuai permintaan pemeriksaan yang telah distempel lunas/jaminan Perusahaaan untuk pasien jaminan dari kasir atau loket jaminan kepada petugas radiologi.
- Untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prosedur pendaftaran mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan ketentuan di RSAB Harapan Kita.
- Bagi pasien rawat inap, pembebanan biaya pemeriksaan dilakukan langsung oleh petugas radiologi melalui SMART.
- Pemeriksaan radiologi bedside hanya dilakukan pada keadaan kegawatdaruratan dan terbatas untuk pemeriksaan radiologi konvensional berupa radiografi thorax dan abdomen terbatas sesuai kemampuan alat radiografi mobile serta pemeriksaan USG.
- Pelayanan bagi pasien rawat jalan diberikan sesuai jadwal kedatangan atau pendaftaran. Pada kondisi dan situasi tertentu maka petugas dapat mendahulukan pelayanan bagi pasien bayi, balita atau orang sakit termasuk pasien dari IGD dengan sebelumnya memberi penjelasan kepada pasien lain yang sedang menunggu giliran.
- Untuk pemeriksaan karena alasan dan pertimbangan tertentu belum atau tidak dapat dilakukan di Instalasi Radiologi maka akan dirujuk ke Rumah Sakit lain yang berkompeten melakukan pemeriksaan tersebut.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pelayanan klinik Konseling dan Edukasi:
a. Pasien dirujuk dari DPJP dengan suratrujukan
b. Pasien yang datang sendiri untuk konsultasi gizi - Pelayanan Gizi di ruang rawat inap
a. pasien yang dirujuk oleh DPJP untuk mendapatkan konsultasi gizi
b. Pasien yang meminta untuk konsultasi gizi secara langsung
c. Seluruh pasien rawat inap yang masuk lebih dari 1 x 24 jam/memiliki nilai skoring skrining gizi beresiko malnutrisi - Pelayanan produksi makanan
a. Semua pasien rawat inap ( makan dan minum)
b. Pasien RRS
c. Karyawan yang dinas malam (dokter / MOD / karyawan shift malam)
d. Pendamping pasien yang memesan catering gizi
e. Karyawan yang memesan catering gizi
Waktu Pelayanan
- Pelayanan konsultasi gizi dan edukasi gizi :
jam 11.00 – 14.00 WIB - Pelayanan ruang rawat inap :
jam 08.00 – 15.00 WIB - Pelayanan produksi makanan :
a. Makan Pagi : jam 06.00 – 07.00 WIB
b. Snack Pagi : jam 09.00 – 10.00 WIB
c. Makan Siang : jam 12.00 – 12.30 WIB
d. Snack Sore : jam 14.30 – 15.30 WIB
e. Makan Sore : jam 17.00 – 18.00 WIB
Biaya/Tarif
- Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan - Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
menggunakan tarif Badan Layanan Umum RSAB Harapan Kita
Produk Pelayanan
1. Pelayanan radiodiagnostik berupa pemeriksaan radiografi konvensional termasuk radiografi panoramik dan mamografi, fluoroskopi, dan USG.
2. Pelayanan imejing berupa pemeriksaan CT Scan dan MRI.
3. Pelayanan Radiologi Intervensional berupa Cath Lab termasuk pelayanan kardiologi intervensi anak dan radiologi intervensi.
Prosedur
- Pelayanan Klinik Konseling dan Edukasi
a. Pasien BPJS langsung ke ruang konsultasi gizi dan edukasi
b. Pasien umum, asuransi, karyawan melakukan pendaftaran
c. Pasien menyerahkan lembar konseling gizi dan dietetik kepada Dietisien (untuk dokter yang masih merujuk secara manual)
d. Pasien mendapatkan layanan - Pasien Rawat Inap
a. DPJP memberikan rujukan konsultasi gizi
b. Pasien mendapatkan layanan - Pelayanan Produksi Makanan
a. Pelayanan bagi pasien rawat inap
a) DPJP/Dokter Jaga/Ahli Gizi memberikan preskripsi diet di SMART
b) Ahli Gizi/Perawat melakukan order diet di SMART
c) Pasien mendapatkan layanan
b. Bagi karyawan/Karyawan yang dinas malam (dokter/MOD/karyawan shift malam) diberikan sesuai dengan jadwal dinas
c. Bagi Pendamping/ karyawan pasien yang memesan catering gizi
a) Pendamping pasien/karyawan melakukan pemesanan melalui link pemesanan catering
b) Pendamping pasien/karyawan melakukan pembayaran dengan menggunakan Q-Ris
c) Pendamping pasien/karyawan mendapat pelayanan
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum
a. Kartu identitas berobat
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) - Pasien Jaminan Perusahaan/Asuransi
a. Kartu identitas berobat
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
c. Surat pengantar jaminan dari perusahaan - Pasien Jaminan Asuransi
a. Kartu identitas berobat
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
c. Kartu kepesertaan asuransi - Pasien JKN
a. Kartu identitas berobat
b. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport/BPJS)
c. Surat Rujukan Faskes 1 dan 2 - Pendaftaran BPJS Bayi Lahir di RSAB Harapan Kita
a. Kartu BPJS Ayah dan Ibu
b. KTP Ayah dan Ibu
c. Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan Lahir - Sertifikat Kelahiran Bayi Lahir RSAB Harapan Kita
a. Kartu identitas pemohon
b. Fotokopi Surat Keterangan Lahir - Surat Keterangan Imunisasi
a. Kartu identitas pemohon
b. Buku bayi/bukti imunisasi di RSAB Harapan Kita - Surat Keterangan Kelahiran/Kematian
a. Kartu identitas pemohon
b. Surat Kehilangan Kepolisian
c. Kartu Keluarga - Pelepasan Informasi Pasien Lainnya
a. Kartu identitas pemohon
b. Kartu identitas pasien
c. Surat Kuasa pelepasan informasi bila diperlukan
Waktu Pelayanan
- Pelayanan Registrasi Pasien Rawat Jalan, IGD dan Rawat Inap
a. IGD dan Rawat Inap : 24 jam
b. Rawat Jalan
● Rawat Jalan Reguler
Senin – Jum’at : 07.00 s.d 13.00 WIB
● Rawat Jalan Eksekutif
Senin – Sabtu : 07.00 s.d 20.00 WIB
● Rawat Jalan Amarylis
Senin – Sabtu : 07.00 s.d 14.00 WIB
● Rawat Jalan Sunday Clinic
Minggu : 07.00 s.d 14.00 WIB - Pelayanan Pelepasan Informasi Rekam Medis
Senin – Jum’at : 08.00 s.d 14.00 WIB
Biaya/Tarif
–
Produk Pelayanan
- Pelayanan Registrasi Pasien Rawat Jalan, IGD dan Rawat Inap
- Pelayanan Pelepasan Informasi Rekam Medis
Prosedur
Sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian Instalasi Rekam Medik
Penanganan Pengaduan
Pengaduan pelayanan diterima langsung oleh terapis atau petugas administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik. Pasien dapat melakukan pengaduan langsung dan/atau melalui :
1. Email : info@rsabhk.co.id
2. Telepon : 021-5668284
3. Wa Center : 081904179999
4. Media Sosial : @rsabhk
5. Ruang Pengaduan : Unit Customer Care